Selamat Datang di Website Resmi SATPOL PP - Kab.Pesawaran

Blog

Pesawaran - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran melaporkan hasil penertiban reklame, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 Tentang Ketenraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari 20-21 Juni 2019, Penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP yang berkoordinasi dengan Bapenda di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Satuan Polisi Pamong Praja menurunkan 15 Pesonil dan Bapenda Menurunkan 10 Pesonil.

Lokasi kegiatan dilakukan di sepanjang Jalan Protokol  Gedong Tataan, jumlah spanduk yang telah ditertibkan berjumlah 31 titik. Yang terdiri dari Papan Reklame 6 titik, Banner reklame took 14 titik, penertiban umbul-umbul 3 titik, banner vendor 3 titik dan spanduk 5 titik. “Penertiban tersebut didominasi oleh kesalahan dalam hal tidak memenuhi aturan dalam hal pembayaran pajak reklame dan tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak dan salah dalam pemasangan atau penempatan”, ujar Drs. Effendi, M.M, selaku Kepala Satpol PP.

“dikutip dari dosenpintar.com Sebagian besar spanduk yang kami tertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan atau penempatan dan sudah kami amankan untuk dijadikan barang bukti sebagaimana data terlampir”, tambahnya.

Dengan diadakan Penegakan Perda ini diharapkan semua pihak masyarakat dan Badan Hukum agar mentaatinya dan segera membayar kewajibannya yaitu masalah pajak Reklame. Dan dengan demikian bisa membantu PAD Kabupaten Pesawaran, ujarnya.