Pesawaran (02/02/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan di OPD Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pesawaran Drs. Effendi, MM., dan beranggotakan Kabid SDA, Kasi Pengawasan, dan Staf Humas Satpol PP Pesawaran.
Kasatpol PP berpesan kepada seluruh Kepala OPD selalu memeriksa APAR yang ada di kantor masing-masing agar selalu dalam keadaan baik sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Penulis: Satrio A. Nugroho