Selamat Datang di Website Resmi SATPOL PP - Kab.Pesawaran

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUMAS

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian humas

Bagian Humas Kota Bandar Lampung berdasarkan  Walikota Bandar lampung Nomor. 34 tahun 2016 tentang tugas, fungsi dan tata kerja sekertariat Daerah Kota Bandar Lampung. Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang kepala Bagian dan tiga orang Kasubbag berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang Administrasi Umum. 

  1. Tugas Pokok Bagian Humas Kota Bandar Lampung

Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi bidang urusan kehumasan meliputi Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi.

  1. Fungsi Bagian Humas Kota Bandar Lampung
    • Penyusunan perencanaan dan bahan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang hubungan masyarakat meliputi Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi;
    • Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi/lembaga lain dalam penyelenggaraan tugas dibidang Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi;
    • Pengordinasian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan tugas dibidang Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi;
    • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  2. Struktur Organisasi Bagian Humas Kota Bandar Lampung

Struktur Organisasi Bagian Humas Kota Bandar Lampung berdasarkan Walikota Bandar lampung Nomor. 34 tahun 2016 tentang tugas, fungsi dan tata kerja sekertariat Daerah Kota Bandar Lampung sebagai berikut:

Kepala Bagian Humas mempunyai Tugas pokok dan fungsi :

  1. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi bidang urusan kehumasan meliputi Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi
  2. Penyusunan perencanaan dan bahan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang hubungan masyarakat meliputi Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi;
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi/lembaga lain dalam penyelenggaraan tugas dibidang Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi;
  4. Pengordinasian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan tugas dibidang Kehumasan dan Publikasi, Bina Pengembangan Informasi serta Peliputan dan Dokumentasi;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Sub Bagian Kehumasan dan Publikasi mempunyai Tugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas dibidang kehumasan dan publikasi meliputi pengumpulan data, publikasi, pemberitaan media cetak dan elektronik, menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok informasi masyarakat;
  2. Menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dibidang kehumasan dan publikasi meliputi pengumpulan data, publikasi, pemberitaan media cetak dan elektronik, menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok informasi masyarakat;
  3. Menghimpun pemberitaan dan penyaringan informasi;
  4. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan media massa;
  5. Melaksanakan koordinasi publikasi dan kegiatan dalam rangka promosi pembangunan pada hari besar daerah;
  6. Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan lembaga pers lainnya dalam hal peningkatan sumber daya manusia dibidang jurnalistik;
  7. Menyusun rencana kerja kegiatan dan anggaran;
  8. Melaksanakan tata usaha bagian;
  9. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan; 

Sub Bagian Bina Pengembangan Informasi mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas dibidang Bina Pengembangan Informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan naskah pidato, penyusunan profil dan selayang pandang daerah;
  1. Menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dibidang Bina Pengembangan Informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan naskah pidato, penyusunan profil dan selayang pandang daerah;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka peningkatan bidang pengembangan informasi;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan lembaga lainnya dalam rangka pengembangan informasi;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka pengembangan informatika;
  5. Menyiapkan bahan penyebarluasan informasi melalui penerbitan internal;
  6. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas dibidang peliputan dan dokumentasi meliputi pelaksanaan penerangan, penyiaran dan pemberitaan melalui media cetak dan elektronik serta peliputan dan pendokumentasian kegiatan daerah;
  2. Menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dibidang peliputan dan dokumentasi meliputi pelaksanaan penerangan, penyiaran dan pemberitaan melalui media cetak dan elektronik serta peliputan dan pendokumentasian kegiatan daerah;
  3. Mengadakan perekaman suara, photography, visualisasi dan pemberitaan kegiatan pimpinan daerah;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka peningkatan bidang peliputan dan dokumentasi;
  5. Melaksanakan publikasi dan promosi pembangunan pada hari besar nasional;
  6. Menyiapkan bahan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah dalam bentuk foto, compact disc dan audio visual;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan